Kejagung Tunjuk 13 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Ahok

Whisnu Mardiansyah
25/11/2016 12:26
Kejagung Tunjuk 13 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara Ahok
(Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad---Antara/Idhad Zakaria)

KEJAKSAAN Agung menunjuk 13 orang jaksa buat meneliti berkas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama. Kejagung akan secepatnya merespon hasil penelitian berkas itu agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sudah menunjuk tim peneliti. Ada 13 orang yang kami tunjuk. Dari kejagung sepuluh, Kejati DKI dua orang, dan Kejari Jakarta Utara satu orang karena lokasinya di sana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Tim peneliti dari Kejagung akan meneliti apakah berkas itu sudah memenuhi ketentuan KUHAP dan hukum pidana formal. Jika semua syarat sudah terpenuhi, berkas akan dilanjutkan ke pengadilan.

Noor Rachmad melihat penanganan berkas perkara Ahok sudah tepat dan komprehensif. Ia menilai penyidik Bareskrim Polri sudah maksimal menangani perkara ini.

"Kami segera merespon ini untuk mengambil keputusan sampai ke P21 atau tidak. Saya segera ambil keputusan," kata Noor Rachmad.

Sebelumnya, Mabes Polisi menyerahkan berkas perkara Ahok ke Kejaksaan Agung. Berkas itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul, dan Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Adrianto.

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Rabu, (16/11). Ahok dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya