Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair akan membongkar keterlibatan oknum pegawai pajak selain Kasubdit-Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jendral Pajak Handang Soekarno.
Menurut Rajesh, oknum pegawai pajak menghalangi dirinya ikut Tax Amnesty dan malah meminta dengan paksa supaya memberikan sejumlah uang seperti yang dilakukan Handang.
"Nah, ini oknumnya bukan hanya HS (Handang). Kita akan buka semua. Motifnya memojokkan dan menekan sehingga terjadilan pemerasan," papar Kuasa Hukum Rajesh, Tommy Singh, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11).
Menurutnya, Rajesh, selalu Presiden Direktur, terpojok dengan upaya Handang bersama teman lainnya memainkan tunggakan kewajiban pajak.
Kliennya tidak berniat memberikan suap. Namun, pihak Dirjen Pajak yang memaksa untuk memberikan uang dalam mengurus pajak perusahaan kliennya.
Permintaan uang itu bukan hanya datang dari Handang juga terdapat oknum pajak yang ikut dalam kasus ini.
Hal itu bermula dari keinginan Rajesh untuk ikut Tax Amnesty. Namun, Hadang dan oknum pajak lain menolak dan menghalanginya dengan tujuan agar uang pajak masuk ke kantong pribadi mereka.
"Oknumnya ada tiga. Termasuk kepala Kanwil (Pajak) Jakarta Utara. Semuanya akan dibongkar dalam pemeriksaan dan klien kami juga sedang mempertimbangkan ajukan JC (Justice Collaborator) supaya semuanya terungkap," tukasnya.
KPK telah resmi menetapkan Rajesh dan Handang Soekarno sebagai tersangka kasus dugaan suap pemutihan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh.
Rajesh diduga menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar kepada Handang untuk membereskan permasalahan pajak di PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain surat tagihan pajak atau surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp78 miliar.
Handang dan Rajesh ditangkap tim Satgas KPK. Uang Rp1,9 miliar merupakan pemberian pertama dari Rajesh.
Atas perbuatannya, Rajesh sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved