Polda Metro Layangkan Panggilan Kedua untuk Saksi Kasus Ahmad Dhani

Deny Irwanto
25/11/2016 11:11
Polda Metro Layangkan Panggilan Kedua untuk Saksi Kasus Ahmad Dhani
(ANTARA/Risky Andrianto)

PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal melayangkan surat panggilan kedua terhadap para saksi untuk laporan dugaan penghinaan terhadap presiden yang menjerat musisi Ahmad Dhani.

Surat panggilan kedua juga akan dilayangkan untuk tujuh saksi yang belum memberikan keterangan. Kemarin, Kamis (24/11), baru Eggy Sudjana saja yang sudah memenuhi panggilan polisi.

"Kalau pemanggilan pertama tidak hadir, ada pemanggilan kedua. Aturan demikian, panggilan pertama, kedua, ketiga sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11).

Awi menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi lain terkait kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa itu.

Awi kembali mengatakan, sejumlah saksi lainnya yang tidak bisa hadir kemarin beralasan karena memiliki kasibukan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Mudah-mudahan dalam surat panggilan kedua bisa memenuhi semua untuk dimintai keterangannya," jelas Awi.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil delapan orang saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap presiden yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.

Kedelapan saksi yang dipanggil yakni, Mulan Jameela, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Bachtiar Nasir, Munarman, Habib Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, dan Amien Rais. Sementara ini, baru Eggy Sudjana saja yang sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya