Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Kasus Ahok ke Kejaksaan

Basuki Eka Purnama
25/11/2016 11:01
Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Kasus Ahok ke Kejaksaan
(Polri menyerahkan berkas perkara Ahok ke Kejagung, Jumat 25 November---MTVN/Whisnu Mardiansyah)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jaya nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke Jaksa Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung.

"Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, dan segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/11).

Berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri dari 826 halaman.

Perwira menengah berpangkat melati tiga ini berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayat untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya