KPK Dorong 17 Provinsi Manfaatkan Aplikasi E-Goverment

Basuki Eka Purnama
25/11/2016 11:42
KPK Dorong 17 Provinsi Manfaatkan Aplikasi E-Goverment
(MI/Panca Syurkani)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan berkomitmen mendorong 17 pemerintah provinsi memberlakukan praktik sistem aplikasi E-Government.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 17 pemerintah provinsi, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (25/11), dan disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Sistem aplikasi yang diterapkan bagi pencapaian efisiensi dan menghindari praktik korupsi itu meliputi bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik Pemprov Jabar.

Ke-17 provinsi tersebut ialah Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pemprov Jabar yang telah rela secara cuma-cuma menyerahkan sistem aplikasi yang dimiliki untuk direplikasi oleh pemerintah provinsi lainnya.

Apresiasi juga disampaikan kepada 17 pemerintah provinsi yang telah menunjukkan keinginannya untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahannya.

"KPK berharap, komitmen ini tidak terhenti pada kegiatan workshop semata, namun juga hingga mengaplikasi sistem ini dengan monitoring oleh KPK dan pihak lainnya," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, tujuan workshop ini selain menyasar pada komitmen dan implementasi Pemda peserta workshop juga tersusunnya rencana aksi dan tindak lanjut atas implementasi aplikasi tersebut oleh masing-masing Pemda.

Menurut dia, Pemprov Jabar dipilih sebagai daerah percontohan dengan pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal 'transfer knowledge' serta kesetiaan memberikan source code aplikasi PTSP, E-Samsat, dan TPP secara cuma cuma-cuma kepada Pemda lainnya yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB dan TPP berbasis aplikasi elektronik.

Hal ini dilakukan KPK sebagai bentuk realisasi fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenaang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan negara.

Sebab, dari hasil pemetaan sementara, KPK masih menemukan kelemahan dalam pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB, serta perlunya TPP di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan itu merupakan bagian dari Diseminasi Praktik Terbaik Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik yang bertujuan mendorong terimplementasinya sistem pengelolaan pemerintahan berbasis aplikasi elektronik pada tata kelola pemerintah daerah, membangun komitmen pemerintah daerah, serta menyediakan forum untuk saling berbagi informasi dan pengalaman terkait implementasi sistem elektronik tersebut.

Sejalan dengan itu, para personel dari pemerintah daerah tersebut, akan mengikuti workshop yang dibagi dalam dua gelombang, yakni 23-25 November dan 29 November hingga 1 Desember yang terdiri dari anggota tim pelaksana yang membidangi pengelolaan sistem teknologi informasi, PTSP, pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, dan TPP. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya