Choel Mallarangeng Mengaku Sakit saat akan Diperiksa KPK

MI
25/11/2016 08:35
Choel Mallarangeng Mengaku Sakit saat akan Diperiksa KPK
(Antara/Reno Esnir)

ANDI Zulkarnain Mallarangeng (AZM atau Choel), tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, mengaku sakit ketika dijadwalkan diperiksa KPK, kemarin.

"Tadi siang penasihat hukum Choel datang dan telah memberikan konfirmasi kepada penyidik bahwa AZM sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Namun, Priharsa tidak mau menjelaskan jenis sakit yang diderita Choel hingga urung untuk diperiksa. Meski demikian, KPK akan kembali meminta keterangan Choel. Penjadwalan ulang telah disepakati penyidik dengan pihak penasihat hukum Choel dan akan digelar pekan depan.

Pemeriksaan Choel terakhir dilakukan KPK sekitar awal 2016. Kala itu, Choel sudah siap untuk menerima keputusan penahanan ketika memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi KPK urung menahannya.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, sebagai menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang.

KPK menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada kasus lain, KPK juga akan mengusut keterlibatan pihak lain dalam suap Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

KPK menilai Handang tidak bertindak sendiri dalam menjalankan aksinya dan merancang penghapusan pajak PT Prima Ekspor Indonesia senilai Rp78 miliar. "Sama sekali tidak tertutup kemungkinan Handang tidak sendirian," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya