Jaksa Penerima Suap Rp1,5 Miliar Tangani Kasus Dahlan

MI
25/11/2016 07:56
Jaksa Penerima Suap Rp1,5 Miliar Tangani Kasus Dahlan
()

TIM Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meringkus seorang jaksa berinisial AF. Pelaku diamankan karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara penjualan tanah sebesar Rp1,5 miliar di ruang kerjanya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan AF merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jatim. Kasus yang ditemukan oleh Kejati Jatim itu kemudian diambil alih oleh penyidik Kejaksaan Agung.

"Saya perintahkan untuk ditangkap karena terbukti ada penyimpangan. Sekarang sedang diproses, apakah menerima suap atau memeras," ujar Prasetyo di sela Rakernas Kejaksaan 2016 di Bogor, Jawa Barat, kemarin (Kamis, 24/11).

Prasetyo memastikan bahwa perkara dugaan suap yang dilakukan anak buahnya itu akan diselisik lebih dalam, dengan melakukan pemeriksaan secara profesional, proporsional, dan berintegritas.

Prasetyo menepis informasi yang menyebut AF sejatinya telah ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi. Katanya, penangkapan tersebut murni dilakukan tim Kejati Jatim.

Akan tetapi, Prasetyo membenarkan bahwa jaksa AF merupakan anggota tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang pernah menangani perkara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Ketua Tim Saber Pungli Komjen Dwi Priyatno menegaskan pihaknya belum mengetahui apakah penangkapan AF dilakukan jajarannya atau oleh instansi lain. Kejaksaan, menurut dia, merupakan bagian dari tim saber yang sedianya aktif mengabarkan informasi dan temuan di lapangan.

"Berkaitan dengan jaksa, apakah berkaitan langsung dengan peranan satgas ini, masih dalam penyelidikan. Saya tidak bisa sampaikan di sini. Kalau lebih jelas, akan saya sampaikan nanti," terang dia.

Di lain sisi, upaya Dahlan Iskan mengajukan permohonan praperadilan kandas setelah Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin menolak permohonan tersebut. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Ferdinandus, hakim menilai Kejati Jatim telah melakukan prosedur yang benar.

Menurut hakim, penerbitan dua surat perintah penyidikan Kejati Jatim sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, hakim menilai bahwa pemanggilan terhadap Dahlan sebagai tersangka juga benar dan tidak ada prosedur yang dilanggar.

"Kejati Jatim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti surat dan adanya keterangan saksi yang telah diperiksa, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon ialah sah," ujarnya.

Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelepasan 33 aset milik PT Panca Wira Usaha (KWU), perusahaan BUMD Jawa Timur, yang diperkirakan bernilai Rp900 miliar. Dirut PT PWU 2000-2010 itu pun telah menyandang status tahanan kota.(Gol/
FL/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya