Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto dihukum dua tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Suprapto terbukti memberikan duit Rp500 juta kepada eks anggota DPR RI Putu Sudiartana.
"Menyatakan terdakwa Suprapto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Suprapto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan yuridis, kata Hakim Aswijon, pada 10 Juni 2015 diadakan pertemuan yang dihadiri terdakwa, Kabid Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar Indra Jaya, pengusaha Yogan Askan, dan Putu.
Saat pertemuan itu, I Putu menyampaikan akan mengusahakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan di Provinsi Sumbar dalam APBN-P TA 2016 minimal Rp50 miliar.
"Terdakwa meminta supaya alokasi DAK ditambah menjadi Rp100 miliar sampai Rp150 miliar yang disanggupi I Putu dengan meminta fee Rp1 miliar," beber Hakim Aswijon.
Untuk membicarakan hal itu, dilakukan pertemuan di Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar. Pertemuan dihadiri terdakwa, Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasari Hamid, Johandri, Indra Jaya serta teman I Putu, Suhemi.
"Suhemi meminta pada terdakwa untuk memberikan uang yang diminta I Putu untuk mendorong pengalokasian DAK sebesar Rp500 juta," tambah Aswijon.
Suprapto kemudian meminta Indra Jaya menghubungi pengusaha yang kemudian bersedia menyumbang. Yogan Askan Rp125 juta, Suryadi Halim Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamnasari Hamid Rp50 juta.
Uang lalu dikumpulkan di rekening Yogan Askan. Selanjutnya, Yogan Askan memberikan uang itu pada Putu lewat Noviyanti, tenaga ahli Putu melalui dua kali transfer.
Dalam fakta persidangan diketahui Suhemi pernah berhubungan dengan Noviyanti. Kala itu, Suhemi mengatakan Yogan Askan akan datang memberikan uang dengan istilah membawa kaleng susu 50 kotak.
"Putu juga pernah membicarakan uang Rp500 juta yang diserahkan pada Noviyanti supaya diberikan pada Joni Aceh Rp200 juta dan Rp200 juta disimpan di rumah," beber Hakim Aswijon.
"Berdasarkan fakta di atas unsur menjanjikan sesuatu kepada Putu Sudiartana melalui Noviyanti telah terpenuhi," ujar Aswijon.
Sementara itu, Hakim Djoko Subagio mengatakan, pembelaan Suprapto yang mengatakan ia tidak mengetahui pemberian Rp500 juta karena berada di luar ruangan, tidak dapat diterima.
"Karena permintaan uang sudah dibicarakan pada 10 Juni 2015. Setelah rapat, terdakwa menghubungi Indra Jaya untuk merealisasikan permintaan tersebut," terang Hakim Djoko.
Suprapto diberatkan karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi. Ia diringankan karena sudah lanjut usia, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Suprapto belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
"Yang mulia, kami pikir-pikir," ujar Suprapto. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved