Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara FPI Munarman tidak bisa menghadiri panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang menyeret musisi Ahmad Dhani.
Kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera mengatakan kliennya tersebut sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua, dia belum sempat berkonsultasi dengan advokat," kata Kapitra di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Kapitra menjelaskan, surat panggilan yang ditujukan kepada kliennya itu tidak jelas. Kapitra menyebut, dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan siapa pihak terlapornya.
Dalam laporan ini, Kapitra menilai jika Presiden Jokowi sendiri harus membuat laporan kalau merasa dihina oleh Ahmad Dhani.
"Kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain. Kompetensi ini sulit diterima agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini tidak disebutkan," beber Kapitra.
Informasi yang didapat, ada delapan saksi yang bakal diperiksa. Mereka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politisi senior PAN, Amien Rais. Ahmad Dhani jadi satu diantaranya yang bakal turut diperiksa.
Sebelumnya Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden. Riano merupakan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ). Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo.
Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap Presiden. Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved