Eggi Sudjana Pertanyakan Laporan yang Menyeret Ahmad Dhani

Deny Irwanto
24/11/2016 12:11
Eggi Sudjana Pertanyakan Laporan yang Menyeret Ahmad Dhani
(MI/Bary Fathahilah)

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (24/11), menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap presiden yang menyeret musisi Ahmad Dhani.

Eggi Sudjana, salah satu saksi yang dipanggil polisi terlihat hadir sekitar pukul 11.10 WIB. Namun, Eggi mengaku bingung dengan laporan yang menyasar Ahmad Dhani itu.

"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 KUHP itu yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Eggi sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Selain itu, Eggi juga akan mempertanyakan kepada penyidik, perkataan mana yang dilontarkan Ahmad Dhani hingga dianggap sebagai penghinaan.

"Serangkaian kata-katanya apa, bagian poin mana yang dianggap menghina. Tapi, objektivitas hukum, menurut saya, harus ada laporan dari presiden. Itu baru prosedurnya benar banget," jelas Eggi.

Praktisi hukum itu juga heran ketika laporan tersebut diproses pihak kepolisian, sebab Presiden Jokowi sendiri tidak pernah mempermasalahkan ucapan yang dilontarkan Ahmad Dhani saat unjuk rasa pada Jumat 4 November 2016.

"Saya lihat presiden enggak pernah komentar soal itu, jangan sampai hukum ini kabur," pungkas Eggi.

Informasi yang didapat, ada delapan saksi yang bakal diperiksa. Mereka yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, aktifis Ratna Sarumpaet, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politisi senior PAN, Amien Rais. Ahmad Dhani jadi satu di antara yang bakal turut diperiksa.

Sebelumnya, Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden. Riano merupakan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ). Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo.

Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap Presiden. Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya