Wasekjen GNPF MUI Serahkan Kasus Buni Yani ke Polisi

Ilham Wibowo
24/11/2016 11:51
Wasekjen GNPF MUI Serahkan Kasus Buni Yani ke Polisi
(Wakil Sekjen (Wasekjen) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Muhammad Zaitun Rasmin. -- MI/Barry Fathahilah.)

WAKIL Sekjen (Wasekjen) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Muhammad Zaitun Rasmin menyerahkan kepada kepolisian ihwal peningkatan status Buni Yani sebagai tersangka.

Ia memastikan, aksi 2 Desember murni menuntut penista Al Quran yang telah dilakukan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

"GNPF murni untuk menuntut penistaan Quran. Tentang Buni Yani, kita serahkan kepada polisi," kata Zaitun usai menghadiri Rakernas II MUI di Hotel Mercure Ancol, Rabu (23/11) malam.

Zaitun juga memasitikan, aksi GNPF MUI tidak ada kaitan dengan ulah Buni Yani.

"Yang jelas GNPF tidak mendasar pada laporan Buni Yani. Masalah ini kami serahkan pada Kepolisian," ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, Rabu (23/11). Keterangan yang ditulis Buni Yani dalam unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Facebook menguatkan penetapan status tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Buni Yani telah memotong video Ahok yang berdurasi 1 jam 40 menit menjadi 30 detik dan diunggah ke laman Facebook.

Dari pemeriksaan tim forensik, polisi tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara dalam video.

"Berdasar analisa tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara dari video yang disunting. Video itu utuh, cuma diedit, dipotong jadi durasi 30 detik, video asli," ungkap Awi.

Awi menjelaskan, Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.

Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya