Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam pemeriksaan pertamanya sebagai saksi terlapor, Rabu (23/11). Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku kecewa atas penetapan status tersangka itu.
"Saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget. Ini prosesnya tidak adil. Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai keterangan sebagai saksi dan selalu kooperatif," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Aldwin menjelaskan, seharusnya Buni tidak perlu ditetapkan sebagai tersangka karena telah bersikap kooperatif dengan penyidik.
Aldwin menilai, penetapan tersangka ini merupakan tindakan diksriminatif dari penyidik.
"Beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka. Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan," jelas Aldwin.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) lantaran telah mengunggah video Ahok beserta keterangan video yang berdurasi 30 detik ke akun Facebook miliknya.
Kemudian Buni Yani dinyatakan melakukan tindak pidana dan disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved