Malam Ini, Polisi Putuskan Soal Penahanan Buni Yani

Deny Irwanto
24/11/2016 06:09
Malam Ini, Polisi Putuskan Soal Penahanan Buni Yani
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani secara intensif selama 24 jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, setelah diperiksa sebagai saksi terlapor, kini Buni Yani diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa lanjutan sebagai tersangka. Kami punya waktu 1x 24 jam. Tapi ditahan atau tidaknya menunggu keputusan penyidik," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Awi menjelaskan, keputusan penahanan akan dilihat dari alasan subjektif dan objektifnya.

"Besok malam (malam ini) pukul 20.00 WIB baru ketahuan ditahan atau tidak," jelas Awi.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp1 Miliar.

Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.

Pasal itu mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya