Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pelapor kasus dugaan penistaan agama mendesak polisi segera menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menilai calon petahana itu telah cukup syarat buat masuk bui setelah mendapat status tersangka.
Kuasa hukum dua pelapor, Deny Ardianta Lubis, mengatakan, Ahok telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Salah satunya, status Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersanga penistaan agama.
"Telah memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Ayat 1, dan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP," ucap Deny di Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Polisi juga diminta menggarap kasus Ahok secara seimbang. Deny menyebut tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam menangani perkara penistaan agama atas tersangka.
"Polri harus menjunjung tinggi azas, setiap orang sama di depan hukum," ucap Deny.
Mewakili para pelapor, Deny menyatakan pernyataan sikap. Ia mengatakan para pelapor sepakat menuntut Ahok segera penjara. Malah, polisi diminta memenjarakan Ahok sebelum rencana unjuk rasa susulan pada 2 Desember 2016.
Sore tadi, para pelapor Ahok menyambangi Bareskrim. Mereka menyampaikan surat permohonan agar polisi segera menahan Ahok. Hal itu penting untuk meredam berbagai gejolak yang terjadi di penjuru Tanah Air.
Setidaknya, ada lima pihak pelapor yang datang. Mereka ialah Angkatan Muda Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), serta dua pelapor perorangan, yakni Irena Handono dan Burhanudin.
"Kami sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim dan tembusan ke Kapolri, DPR, Ombudsman, Kompolnas. Ini penting, demi kebaikan semua orang," ujar Pedri Kasman, perwakilan pelapor atas nama Angkatan Muda Muhammadiyah. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved