Berkas Perkara Ahok Sudah 70%

Nicky Aulia Widadio
23/11/2016 18:36
Berkas Perkara Ahok Sudah 70%
(ANTARA/M Agung Rajasa)

PEMBERKASAN kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mencapai 70%. Bareskrim Polri menargetkan berkas perkara Ahok tersebut bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11).

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto mengatakan hingga Rabu (23/11), penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dalam konteks penyidikan. Salah satunya ialah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diperiksa hari ini.

"Sudah hampir 70% kalau saya bilang. Kita maksimalkan keterangan-keterangan ahli yang diminta oleh pelapor, hanya mungkin enggak sampai penuh yang kita terangkan, mungkin pendalaman di persidangan. Waktu kan sudah cukup lama," ujar Ari Dono di Jakarta, Rabu (23/11).

Ia berharap berkas pemeriksaan Ahok bisa segera dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilimpahkan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejagung sejak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu dikeluarkan.

"Jaksa punya waktu untuk mengoreksi tapi kan kita sudah sejak awal dan jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan relatif cukup panjang. Kemudian untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal, mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi (berkasnya)," jelasnya.

Terkait pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab, Kabareskrim mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari pemberian keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya. Namun kali ini, keterangan yang diberikan bersifat pro justicia sebagai ahli yang ditunjuk oleh pelapor.

Rizieq diperiksa sekitar tiga jam di Kantor Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam pemeriksaan, Rizieq mengaku membawa sejumlah bukti. Bukti itu antara lain buku 'Merubah Indonesia' yang ditulis Tim Ahok serta rekaman wawancara Ahok di Pulau Seribu.

"Keterangan yang telah saya berikan saat gelar perkara saya masukkan ke dalam BAP hari ini," kata Rizieq seusai diperiksa. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya