Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BUNI Yani memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Buni Yani datang dengan keyakinan sebagai saksi terlapor.
"Datang dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro terkait Pak Buni sebagai terlapor," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Aldwin menjelaskan, perkara ini seharusnya tidak perlu diteruskan. Sebab, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sudah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Selain itu, Aldwin juga mengatakan jika dalam pemeriksaan hari ini, kliennya membawa beberapa bukti sanggahan jika Buni Yani tidak mengedit video Ahok.
"Tentunya persiapan khusus banyak, kita siapkan bukti-bukti yang menyangkut bahwa Pak Buni ini tidak layak untuk dinaikkan baik itu tersangka, terus prosesnya juga tidak layak untuk berlanjut," jelas Aldwin.
Aldwin menyebut, Buni Yani bukanlah orang pertama yang mengunggah video Ahok ke media sosial. Dengan bermodal bukti screen shot, Aldwin akan mengajukannya ke penyidik untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.
"Akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita sampaikan ke penyidik, screen shot, dan lain sebagainya," pungkas Aldwin.
Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak biru, Buni Yani irit bicara. Namun Buni Yani memastikan, dia akan membawa saksi ahli untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
"Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT, dan ahli bahasa kita siapkan," ujar Buni Yani.
Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang hilang dalam postingan Buni Yani. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved