Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PPP kubu Djan Faridz memenangkan gugatan sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta juga membatalkan surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Atas dasar itu, Djan Faridz mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (23/11). Djan berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengajukan banding.
"Ya hak dia. Cuma sangat disayangkan. Alangkah sayangnya hukum di Indonesia menjadi abu-abu semua. Sayang. Kasihan undang-undang. Kasihan Pancasila," kata Djan di Kantor Kemenkumham, Rabu (23/11).
Djan berharap Yasonna sebagai tergugat mematuhi putusan tersebut. Yaitu membatalkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy dan mengesahkan kepengurusan Djan.
Mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II itu datang ke Kemenkumham beserta jajaran pengurus lain. Dengan membawa sejumlah putusan pengadilan dan putusan MA 601, ia akan menemui Menteri Yasonna.
Diharapkan Yasonna mau mengabulkan permintaan kubu Djan.
"Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," kata dia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved