Maklumat Polri Melarang Penutupan Jalan

Lukman Diah Sari
23/11/2016 11:24
Maklumat Polri Melarang Penutupan Jalan
(Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar -- MTVN/Deny Irwanto)

RENCANA aksi unjuk rasa pada 2 Desember mendatang melalui aksi salat Jumat berjamaah di badan jalan Thamrin-Sudirman membuahkan maklumat. Pihak Polri mengatakan maklumat itu hadir bukan melarang berdemo melainkan melarang menutup jalan.

"Itu larangan untuk menutup jalan bukan larangan berdemo," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (23/11).

Boy mengatakan, maklumat itu untuk melarang pemblokiran Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirma lantaran jalan tersebut adalah jalur utama di DKI.

"Itu karena jalan Thamrin dan Surdirman adalah jalur urat nadi, jalan nasional Ibu Kota Jakarta," kata dia.

Oleh karena itu, dia mengingatkan, agar para pendemo kelak tidak berunjuk rasa di jalan tersebut agar tidak mengganggu ketertiban umum lantaran memang dilarang dalam UU no 9 tahun 98.

"Artinya ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas," jelasnya.

Boy menuturkan, bahwa Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman kerap digunakan untuk segala kegiatan ekonomi hingga kenegaraan.

"Istilah jalan urat nadi di Indonesia baik kegiatan perekonomian, kegiatan yang berkaitan dengan tamu-tamu negara, tamu-tamu VIP," ucapnya.

Dia berharap, agar demonstran bisa kooperatif dan tidak seenaknya melakukan unjuk rasa hingga merugikan kepentingan publik. Boy mengatakan, untuk aksi long march kata dia, tidak masalah. tapi, jangan menganggu kepentingan orang lain.

"Iya tidak masalah yang penting kita sama-sama bergerak menggunakan jalan itu, tidak ada yang stuck," paparnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya