Rizieq Berharap Kasus Ahok Segera Masuk Pengadilan

Arga Sumantri
23/11/2016 11:20
Rizieq Berharap Kasus Ahok Segera Masuk Pengadilan
(Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Dia datang buat untuk dimintai keterangan lanjutan soal kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Rizieq berharap kasus Ahok ini segera bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga, kasus Ahok juga bisa segera masuk persidangan.

"Jangan sampai nanti di kejaksaan ada P15, P19, baru P21. Ini mengulur-ulur waktu," kata Rizieq sebelum masuk ruangan penyidik Bareskrim di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Rizieq ingin segera menemukan titik terang soal kasus Ahok. Rizieq menyebut seluruh umat terus menunggu penuntasan kasus Ahok.

"Seluruh bangsa Indonesia berbangga (Ahok dipenjara)," ucap Rizieq

Menurut Rizieq, pemeriksaannya kali ini buat melengkapi berita acara pemeriksaan. Ada beberapa dalil tambahan yang bakal dimasukan dalam melengkapi berkas terkait dugaan penistaan surat Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok.

Rizieq juga mengaku bakal menyertakan bukti baru. Kendati, dia menutup rapat rincian bukti baru tersebut.

"Ada materi yang saya lihat harus dilengkapi. Termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan," ungkap Rizieq.

Polisi terus berupaya merampungkan segera berkas perkara Ahok. Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ahok juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (22/11). (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya