KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka

Renatha Swasthy
23/11/2016 10:06
KPK Kembali Periksa Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang bakal diperiksa terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Ini merupakan pemeriksaan kedua Bambang sebagai tersangka. Pada 8 November 2016 lalu, Bambang juga diperiksa sebagai tersangka.

Saat itu, usai diperiksa, dia tidak banyak bicara. Dia hanya tersenyum ketika dicecar pertanyaan oleh pewarta.

Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada 2009-2012.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI, wali kota Madiun periode 2009-2014, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, 17 Oktober lalu.

Bambang memimpin Madiun selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Syarif menegaskan, KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat buat menjerat Bambang dalam proyek senilai Rp76,523 miliar ini.

Selama menjadi wali kota Madiun 2009-2014, politikus Demokrat ini diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait proyek. Padahal, saat itu, dia ditugaskan untuk mengurus dan mengawasinya.

"Atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga diberikan terkait jabatan kewenangan sebagai wali kota Madiun tahun 2009-2014," jelas Laode.

Bambang dikenai jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU tahun 21 tahun 2001. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya