Jumat, Berkas Kasus Ahok Bakal P19

Lukman Diah Sari
23/11/2016 09:50
Jumat, Berkas Kasus Ahok Bakal P19
(Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) -- MI/Panca Syurkani)

BERKAS perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama telah memasuki 70%. Kabareskrim Komjen Ari Dono menyebut Jumat (25/11), bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Hari Jumatlah," kata Ari di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Ari menyebut, pada Jumat pekan ini bakal dilakukan pelimpahan tahap satu (P19) ke jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

"Itu tahap pertama," singkatnya.

Selanjutnya, kata Ari, jaksa bakal mengkoreksi berkas tersebut apakah sudah lengkap dan sesuai atau belum. Tapi, Ari menyakini, sejak awal jaksa pasti sudah mengetahui awal kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan jaksa perihal kasus tersebut. Sehingga diyakini tidak akan lama jaksa melakukan koreksi.

"Untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi," paparnya.

Dia membeberkan, koordinasi sudah dilakukan sejak surat perintah dimulainya penyidikan diberikan ke kejaksan.

Selain itu, pihaknya telah mengetahui siapa saja jaksa yang bakal mengkoreksi berkas kasus tersebut.

"Kita sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P21," tegasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya