Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PPP kubu Romahurmuziy alias Romi menyebut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, kubu Romi akan menempuh jalur hukum melalui pengajuan banding.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Romi, Arsul Sani menjelaskan pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta dalam memutus gugatan kubu Djan dinilai masih banyak kekurangan. Sebab, banyak fakta hukum dan bukti di persidangan yang diabaikan.
"Kalau mendengar pertimbangan hukum dari majelis hakimnya, banyak fakta persidangan, bukti dokumen, saksi, dan ahli yang tidak dipertimbangkan," kata Arsul, Rabu (23/11).
Arsul memaparkan, fakta yang diabaikan salah satunya proses mediasi atau islah yang difasilitasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 mengesahkan kepengurusan kubu Djan.
Kemudian disepakati islah melalui muktamar yang ditandatangani Sekjen PPP Djan, Dimyati Natakusumah dan Wakil Ketua Umum PPP Djan, Habil Marati.
"Pihak yang gugatannya dalam putusan MA 601 tersebut dikabulkan, yakni Kamil Majid sudah islah, ikut muktamar Pondok Gede, dan masuk di kepengurusan," jealsa Arsul.
Kemudian Arsul menambahkan, saksi ahli Maruarar Siahaan yang dihadirkan di persidangan sudah menjelaskan bahwa putusan MA itu ialah perkara perdata.
"Hanya mengikat para pihaknya saja, Menkumham bukan pihak sehingga tidak bisa langsung dipaksa untuk tunduk,"pungkasnya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
Dengan memenangkan gugatan itu, Menkumham pun diminta mencabut SK itu. PPP kubu Djan Faridz dianggap sebagai kepengurusan yang sah. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved