Hapus Kewajiban Pajak Rp78 Miliar, Kasubdit Dijanjikan Duit Rp6 Miliar

Renatha Swasthy
23/11/2016 06:43
Hapus Kewajiban Pajak Rp78 Miliar, Kasubdit Dijanjikan Duit Rp6 Miliar
(Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (tengah) ditahan KPK sebagai tersangka penerima suap dan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DIREKTUR Utama PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajamohanan Nair diduga menjanjikan uang sejumlah Rp6 miliar pada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Uang itu diberikan agar Handang membantu menghapus kewajiban pajak perusahaan sejumlah Rp78 miliar.

"Saudara bisa bayangkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar, sedangkan dengan negosiasi bisa hilang. Kita memonitor akan dibayar Rp6 miliar. Rp1,9 miliar adalah tahap pertama," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (22/11).

Handang mengambil uang itu dari Raja secara langsung. Pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.30 WIB, Handang datang ke rumah Raja di Spring Hill Residence Kemayoran, Jakarta Utara.

Usai mengambil, saat keluar dari komplek, Handang ditangkap petugas KPK. Dia ditangkap dengan uang sejumlah US$148,500. Usai menangkap Handang, penyidik menangkap Raja di rumahnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membeberkan, nilai Rp6 miliar adalah uang final. Sebelumnya keduanya menyepakati uang Rp7,8 miliar.

"Awalnya 10% dari Rp78 miliar, tapi kemudian disepakati Rp6 miliar," beber Basaria.

Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya