Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan diskriminasi serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi-JK.
Salah satu kuasa hukum Laskar Jokowi, Ridwan Hanafi, mengatakan dirinya melaporkan Sri Bintang pada Senin (21/11) malam. Tidak main-main, Ridwan membuat dua laporan dan kedua laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.
"Saya dan teman-teman dari Laskar Jokowi melaporkan atas nama Bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis pada pasal 16 jo pasal 4 huruf b (2) UU RI no 40 tahun 2008. Kemudian laporan berikutnya melaporkan Pak Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ini kami laporkan pasal 108 KUHP dan pasal 110 KUHP dan pasal 160 KUHP," kata Ridwan ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/11).
Ridwan menjelaskan, terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, Sri Bintang mengucapkannya di depan masyarakat umum. Namun, ia enggan menjelaskan kata-kata apa yang bersifat diskriminatif tersebut. Ucapan Sri Bintang beredar di YouTube.
"Yang disampaikan Pak Sri Bintang Pamungkas ini di depan masyarakat tapi intinya teman wartawan liat di YouTube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU No 40 ini kita tidak bisa dan tidak etis," jelas Ridwan.
Ridwan kembali mengatakan, untuk dugaan penghasutan dan penjatuhan pemerintahan, pendiri partai PUDI menurutnya sudah melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Jokowi.
"Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di YouTube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," ucap Ridwan menirukan Sri Bintang.
Ridwan kembali mengatakan, tindakan Sri Bintang tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, sejumlah masyarakat akan terpengaruh jika menelan mentah-mentah ucapan Sri Bintang tersebut.
"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di YouTube. Oh ini tindakan Pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," jelas Ridwan.
Dalam laporannya, Ridwan mambawa barang bukti video, foto, dan saksi-saksi.
Kedua laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/ 5735/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016, dengan sangkaan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 UU RI No 40 tahun 2008, atas Tindak Pidana Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara, dalam laporan polisi LP/ 5734/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum 21 November 2016, ia disangkakan Pasal 108 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 160 KUHP terkait Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved