Surat Cegah Ahok sudah Dikirim ke Imigrasi

Lukman Diah Sari
22/11/2016 11:29
Surat Cegah Ahok sudah Dikirim ke Imigrasi
(MI/Ramdani)

SETELAH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama pun dicegah keluar negeri. Surat cegah pun dinyatakan pihak Polri telah dilayangkan ke pihak imigrasi.

"Sudah sejak dinyatakan oleh Bapak Kapolri, setelah gelar perkara itu 2 hari kemudian sudah dikirim ke imigrasi surat cegahnya," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (22/11).

Sementara itu, terkait dengan desakan menahan Ahok. Polri berkomitmen bahwa setelah gelar perkara dan dinyatakan tersangka, proses hukum sudah on the track.

"Hukum yang dikedepankan, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Hormati itu. Termasuk dari pihak pengunjuk rasa kalau dia mau unjuk rasa. Hormati, hargai, dan percayakan kepada Polri kasus ini akan sampai ke pengadilan," tegasnya.

Sehingga, kata dia, bila terus ada desakan permintaan maka tidak akan selesai kasus tersebut.

"Jadi jangan ada lagi permintaan yang 'kok gak diginikan' ga akan selesai-selesai itu. Kita bantu, kita dorong, kita awasi. supaya cepat berkas perkara," tegasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya