Rencana Demonstrasi 2 Desember adalah Pelanggaran Hukum

Basuki Eka Purnama
22/11/2016 09:04
Rencana Demonstrasi 2 Desember adalah Pelanggaran Hukum
(Hendardi -- MI/Adam Dwi)

KETUA Setara Institute Hendardi menyebut rencana demonstrasi dengan menggelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember mendatang sebagai pelanggaran hukum.

"Demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi, karena itu kebebasan berpendapat mendapat jaminan dalam hukum HAM dan dalam Konstitusi RI. Tetapi, demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum," ujar Hendardi dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Selasa (22/11).

"Rencana gelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 2 Desember 2016 adalah bentuk demontrasi yang--jika benar dilaksanakan--merupakan pelanggaran hukum," imbuhnya.

Hendardi juga menyebut aksi itu sebagai upaya menekan proses peradilan. Pasalnya, tujuan demonstrasi itu adalah untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaya Purnama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apalagi demonstrasi tersebut ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polri sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum, sehingga rule of law bisa ditegakkan. Tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen. Trial by mob adalah bentuk tindakan antidemokrasi," paparnya.

"Pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI, dll secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu aksi gelar sajadah tidak lagi relevan," tambah Hendardi

Dia kemudian meminta Polri untuk menyusun langkah penegakan hukum bagi kelompok yang maih hakim sendiri karena aksi mereka telah melawan hukum, menebar ancaman, dan menebar kebencian melampaui batas.

"Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diusut oleh Polri yang jika dibiarkan, akan menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum Indonesia. Tindakan penegakan hukum pada mereka yang melakukan tindak pidana dan dugaan aksi-aksi inkonstitusional harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa soal demonstrasi ini bukan semata-mata soal Ahok yang belum ditahan dan soal Pilkada DKI, tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Hendardi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya