KPK Tegaskan Status Pejabat Ditjen Pajak Segera Ditentukan

Basuki Eka Purnama
22/11/2016 08:08
KPK Tegaskan Status Pejabat Ditjen Pajak Segera Ditentukan
(Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. -- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

HARI ini, Selasa (22/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin (21/11) malam.

"Nanti akan diumumkan, tapi belum ada jadwal yang pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (22/11).

Pejabat yang ditangkap itu diduga merupakan pejabat Eselon III Ditjen Pajak. Ia ditangkap bersama dengan uang miliaran rupiah.

Namun, Yuyuk belum menjelaskan untuk apa uang tersebut dan apa jenis pajak yang diurus pejabat itu.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya