Penyuap Kader Demokrat Divonis 24 Bulan

Erandhi Hutomo Saputra
21/11/2016 20:38
Penyuap Kader Demokrat Divonis 24 Bulan
(MI/M.Irfan)

DIREKTUR PT Faktanusa Ciptagraha Yogan Askan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 2 tahun atau 24 bulan penjara. Pengusaha yang juga politikus Partai Demokrat asal Sumatra Barat itu juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Yogan selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yogan Askan selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).

Dalam putusan itu, majelis hakim menilai Yogan telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada mantan anggota Komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana senilai Rp500 juta terkait kasus pengurusan penambahan alokasi dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumbar pada APBN-P Tahun 2016.

Atas perbuatannya, Yogan dianggap telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yogan memberikan uang Rp500 juta kepada Putu melalui Noviyanti dengan perantara Suhemi (rekan Putu), maka unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu menurut majelis terpenuhi,” ujar Hakim Anggota, Joko Subagyo.

Dalam pertimbangan pemberat vonis, Joko menilai Yogan tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yogan juga dianggap telah mencederai tatanan birokrasi.

Adapun pertimbangan yang meringankan karena Yogan telah bersikap sopan, mengakui perbuatan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terkait pembelaan kuasa hukum Yogan yang menyatakan Yogan tidak memiliki niat jahat atau mens rea sebab pemberian suap terpengaruh oleh Suhemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar Suprapto, anak buah Suprapto Indra Jaya, pengusaha Suryadi Halim, Johandri, dan Hamnasri Hamid ditolak oleh majelis hakim.

Majelis hakim juga menolak alasan Yogan jika uang Rp500 juta tidak dimiliki sepenuhnya oleh Yogan karena hanya berkontribusi Rp125 juta, sedangkan sebesar Rp250 juta berasal dari Suryadi Halim, Rp75 juta dari Johandri, dan Rp50 juta dari Hamnasri Hamid.

Tidak hanya itu, majelis juga menolak alasan Yogan jika dirinya tidak mempunyai niat untuk memulai dan melaksanakan pemberian suap karena niat Yogan adalah untuk merealisasikan pencalonan sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar.

Penolakan majelis atas alasan Yogan itu karena majelis berpendapat jika Yogan ingin mendapatkan pekerjaan dari Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.

“Sejak awal terdakwa menghendaki pemberian uang kepada Putu, terlebih dalam nota pembelaannya terdakwa sudah menyatakan mengakui dan meminta maaf,” tukasnya.

Menanggapi vonis majelis hakim itu, Yogan mengaku menerima dan siap menjalani masa pidana selama 2 tahun. Adapun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Saya menerima sepenuhnya,” pungkas Yogan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya