Menag: Kasus Ahok Beda dengan Era Orde Baru

Christian Dior Simbolon
21/11/2016 16:10
Menag: Kasus Ahok Beda dengan Era Orde Baru
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KASUS dugaan penistaan agama yang menjerat calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbeda dengan kasus-kasus serupa yang terjadi di era Orde Baru. Pasalnya, pada era tersebut, UU subversif masih berlaku sehingga kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan sangat tinggi.

Hal itu diutarakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara silaturahmi sejumlah tokoh agama dengan Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, kemarin.

"Sementara sekarang UU subversif sudah tidak ada karena MK (Mahkamah Konstitusi) sudah melakukan review atas UU tersebut. Kehidupan semakin transparan dan kekuasaan tak lagi memusat di tangan Presiden, baik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Lukman.

Pembatalan UU Subversif, lanjut Lukman, membuat negara tidak bisa lagi bertindak seenaknya di luar koridor hukum. Terkait kasus Ahok, pemerintah pun tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berjalan di kepolisian dan pengadilan dengan memenuhi tuntutan sejumlah pihak yang meminta Ahok segera ditahan.

"Kita berada di era seperti sekarang yang aturan regulasi hukumnya berbeda dengan rezim yang lalu. Polisi tentu tidak bisa begitu saja memenuhi aspirasi masyarakat yang luar biasa untuk segera menangkap Ahok karena hukum sedang bekerja. Dunia juga kan mengamati proses hukum itu."

Pada era Orde Baru, sejumlah tokoh pernah terjerat kasus penistaan agama, semisal kritikus sastra HB Jassin, Arswendo Atmowiloto dan politikus senior Partai Gerindra Permadi. Dalam kasus tersebut, polisi langsung menahan mereka setelah statusnya naik menjadi tersangka.

Sebelumnya, Permadi mengatakan, polisi bersikap tidak adil karena tidak langsung menahan Ahok setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. "Ini preseden yang bisa menimbulkan ketidakadilan bagi orang-orang yang juga pernah terkena kasus yang sama," ujar dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya