Penolakan Kampanye Halangi Penyampaian Visi-Misi Paslon

Nur Aivanni
19/11/2016 20:09
Penolakan Kampanye Halangi Penyampaian Visi-Misi Paslon
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhamad Jufri menekankan aksi penolakan kampanye terhadap pasangan calon akan menghalangi proses penyampaian visi-misi paslon tersebut kepada warga di daerah yang dikunjungi tersebut.

Dengan begitu, kata dia, masyarakat yang akan dirugikan lantaran tidak mengetahui bagaimana visi-misi dan program para calon kepala daerah.

"Berilah kesempatan pada semua paslon untuk kampanye. Di situ paslon bisa menyampaikan visi-misi dalam membangun Jakarta. Kalau (paslon) dihalangi, masyarakat tidak bisa tahu apa visi-misi dan keinginan paslon untuk maju sebagai kepala daerah. Ini yang dirugikan masyarakat," terangnya dalam diskusi yang bertajuk 'Olah Strategi Atasi Fenomena Penolakan Kampanye di DKI', di Jakarta, Sabtu (19/11).

Ia pun menyayangkan terjadi aksi penolakan kampanye di Ibu Kota ini. Pasalnya, kata dia, hal tersebut menciderai demokrasi.

Ia berharap aksi penolakan kampanye tidak merembet di 100 daerah lainnya yang akan menggelar pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang.

"Kita sayangkan. Kita imbau pada semua warga berikanlah kesempatan pada paslon untuk memberikan visi-misinya," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil pun berharap hal yang senada.

Ia meminta aksi penolakan kampanye tidak dibiarkan begitu saja oleh aparat yang berwenang menindaklanjutinya. Jika aksi penolakan kampanye dibiarkan, sambung dia, maka dikhawatirkan akan diikuti oleh daerah pilkada lainnya.

Untuk itu, ia meminta agar ketidaksukaan warga terhadap paslon bukan dilakukan dengan aksi penolakan kampanye.

Menurutnya, ketidaksukaan tersebut bisa dilakukan dengan tidak memilih kandidat yang bersangkutan saat pemungutan suara.

"Kalau tidak ingin pilih calon tertentu, tidak dengan menolak kampanye, tapi dengan tidak memilih yang bersangkutan di bilik suara," jelasnya.

Kalaupun ada yang menghambat dan terbukti menghalangi ataupun menghadang kampanye paslon, menurutnya, hal itu harus ditindak tegas. Pasalnya, menghalangi jalannya aktivitas kampanye tersebut telah melanggar hukum dan menggangu masyarakat.

"Masyarakat tidak mendapatkan informasi dan visi-misi paslon," tambahnya.

Komisioner KPU DKI Jakarta Muhammad Fadhilah menambahkan perlu partisipasi masyarakat untuk menyukseskan pilkada yang berkualitas.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan bukan hanya saat pemungutan suara, melainkan di seluruh tahapan pilkada.

"Kami juga membutuhkan tokoh masyarakat untuk mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk bisa berdemokrasi dengan baik, santun, dan tanpa anarkis," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya