Wiranto Imbau Demonstrasi Soal Ahok tidak Terulang

Golda Eksa
18/11/2016 13:59
Wiranto Imbau Demonstrasi Soal Ahok tidak Terulang
(ANTARA/Adeng Bustomi)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menghormati dan tidak merusak hukum. Pun proses penanganan perkara terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dilakukan pihak kepolisian juga tidak boleh diintervensi.

"Tatkala hukum itu tidak ditaati maka kepastian hukum menjadi rusak. Maka, tidak ada seorangpun, organisasi manapun, termasuk Presiden yang dapat memaksakan hukum itu," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/11).

Menurutnya, sikap Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak akan mencampuri dan mengintervensi proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama itu sedianya dapat diikuti semua pihak.

Wiranto mengemukakan, pemerintah pada prinsipnya tidak melarang rencana unjuk rasa pada 25 November mendatang. Pelaksanaannya pun diharapkan dapat berjalan tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, serta telah melaporkan kegiatan tersebut kepada kepolisian.

Namun, tetap harus diperjelas apa yang menjadi alasan demonstrasi. Pasalnya, lanjut Wiranto, aksi serupa pada Jumat (4/11) yang berakhir anarkistis itu menuntut pemerintah untuk tegas, adil, dan transparan dalam menyikapi proses hukum yang menyasar Basuki.

Walhasil, pemerintah membuat keputusan yang selaras dengan harapan publik, yakni proses hukum tetap dilanjutkan dan tanpa intervensi. Bahkan, Korps Bhayangkara juga tegas dengan menetapkan Basuki sebagai tersangka.

"Proses hukum selanjutnya kita tunggu, ayo. Lalu yang dituntut apalagi? Kalau yang dituntut dari proses hukum, ya tidak bisa karena ada hukum. Hukum itu kesepakatan kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu sebenarnya kita tunggu saja. Jangan ada lagi demo-demo yang urusan Ahok lagi."

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Basuki dijerat Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wiranto pun menolak berkomentar terkait adanya dugaan politisasi pada penerapan pasal tersebut.

"Tidak ada intervensi. Kalau saya tanggapi masalah itu maka saya sebagai Menko Polhukam akan ada intervensi hukum," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya