Kuasa Hukum Minta Laporan terhada Buni Yani Gugur

Deny Irwanto
18/11/2016 13:38
Kuasa Hukum Minta Laporan terhada Buni Yani Gugur
(ANTARA/Reno Esnir)

TIM pengacara Buni Yani mengklaim bahwa laporan Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) terhadap kliennya di Mapolda Metro Jaya harus gugur.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan harus gugurnya laporan tersebut lantaran Bareskrim Polri sudah menetapkan Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Kalau saya memandang pribadi dan sebagai kuasa hukum, dengan Pak Ahok tersangka, secara tidak langsung tuduhan terhadap Pak Buni itu terbantahkan," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Aldwin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ahok sudah membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan.

Aldwin menegaskan, kliennya tidak pernah mengedit video rekaman Ahok saat berbicara soal sural Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

"Sekali lagi tidak mentranskip, tidak memotong video, tidak mengubah. Yang Pak Buni lakukan adalah menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial dan berita-berita di portal berita online yang menyatakan bahwa Pak Buni salah transkip," tegas Aldwin.

Sebelumnya, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata 'pakai' yang hilang dalam postingan Buni Yani. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya