Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Ahok

Lukman Diah Sari
18/11/2016 13:33
Bareskrim Kebut Penyidikan Kasus Ahok
(Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto -- MI/Susanto)

BASUKI 'Ahok' Tjahaja Purnama resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penodaan agama. Kini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan pemberkasan kasus tersebut agar bisa segera disidangkan.

"Pemeriksaan berkas perkara penistaan agama yang sudah sampai pada tahap penyidikan ini dalam proses pengumpulan keterangan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (18/11).

Rikwanto mengatakan, hingga kini, sudah 16 saksi yang diperiksa. Dari 16 saksi itu ada yang inisiatif dan ada pula yang memang telah dijadwalkan untuk diperiksa.

"Kita akan kebut terus secepatnya untuk bisa dijadikan berkas perkara. Untuk surat penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Kini, tegas Rikwanto, penyidik sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan berkas perkara. Dia mengingatkan masyarakat untuk mengawal kasus tersebut agar bisa segera diselesaikan.

"Jadi penyidik dikejar waktu untuk selesaikan berkas perkara pada kejaksaan," tukasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya