Ini Kronologi Penangkapan Brotoseno

Lukman Diah Sari
18/11/2016 13:28
Ini Kronologi Penangkapan Brotoseno
(ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap tangan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno lantaran menerima suap dari penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Brotoseno nyatanya tidak memakan uang hasil suap sendirian, tapi dengan personel Polri lainnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menuturkan, pada Jumat pekan lalu, Polri mendapat informasi adanya oknum Polri yang menerima suap dari perkara yang ditanganinya.

"Itu didalami tim saber dan Paminal. Tim saber mengerahkan intelijen dan tim tindak. Kemudian diketahui, siapa oknum Polri tersebut berinisial D," beber Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Selanjutnya, ungkap Rikwanto, D ditangkap dan diperiksa. Melalui keterangan D, dia mengakui telah menerima uang yang merupakan suap dari H.

"D tidak sendiri, dia bersama BR anggota Polri juga," katanya.

Selanjutnya, turut ditangkap BR. Singkat cerita, dari pemeriksaan D dan BR, diketahui mereka telah menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari perkara yang ditangani. Rencana awal, suap yang bakal diterima Rp3 miliar.

"Yaitu perkara cetak sawah di Kalimantan tahun 2014-2015, perkara hingga kini masih ditangani," jelasnya.

Kemudian, bebernya, dari D dan BR disita Rp1,9 miliar yang diketahui diberikan oleh pengacara, HR, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"D dan BR kami dikenakan undang-undang internal yakni pelanggaran kode etik dan profesi Pasal 7 dan Pasal 13. Setiap anggota Polri wajib menjaga citra Polri, dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," tegas Rikwanto. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya