Buni Yani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Deny Irwanto
18/11/2016 10:43
Buni Yani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BUNI Yani memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak lengan pendek, Buni Yani terlihat hadir sekitar pukul 09.30 WIB bersama kuasa hukumnya.

"Ini adalah negara hukum. Maka dari itu, klien saya taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Aldwin menjelaskan, dengan dilakukan pemeriksaan terhadap kliennyai, membuktikan jika laporan yang dibuatnya benar-benar ditanggapi pihak kepolisian.

Sejauh ini, Aldwin menganggap penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional.

"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli, yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun tv dengan niat jahat. Ini Alhamdulillah semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu insya Allah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan, saya sangat optimis," jelas Aldwin.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Si Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik.

Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.

Salah satu pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, dalam laporan ini, kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dibuat Buni Yani tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya