SPDP Kasus Ahok Diterima, Kejagung Segera Bentuk Tim Jaksa Peneliti

Lukman Diah Sari
18/11/2016 08:51
SPDP Kasus Ahok Diterima, Kejagung Segera Bentuk Tim Jaksa Peneliti
()

KASUS dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama telah masuk tahap penyidikan. Ahok kini tersangka. Kejaksaan Agung, saat ini, menanti berkas perkara Ahok untuk segera dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

"Sudah, sudah diterima SPDP-nya atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama," ucapnya di Kejaksaan Agung, Jumat (18/11).

Noor mengungkap, SPDP itu telah diterima sejak Kamis (17/11) siang dari pihak Bareskrim Mabes Polri. SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernomor: B.228/11/2016/Ditpidum, tanggal 16 November 2016.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya segera membentuk tim jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara Ahok setelah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri.

"Tim akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok, setelah berkas perkara pertama dilimpahkan dari Polri ke Kejagung," bebernya.

Kemudian, ungkap Noor, berkas perkara itu bakal diteliti untuk diketahui kelengkapannya. Bila dirasa belum cukup, pihaknya bakal mengembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya