KPK Kebut Usut Kasus Lama

Cahya Mulyana
18/11/2016 06:00
KPK Kebut Usut Kasus Lama
()

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang belum terselesaikan hingga kini.

Mereka akan mengebut penyelesaian perkara itu.

Sejumlah kasus korupsi dengan skala besar mangkrak dan belum bisa dituntaskan.

Sebut saja perkara pembangunan pusat olahraga Hambalang, proyek KTP elektronik (KPT-E), Bank Century, dan proyek teknologi informasi KPU.

Belakangan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan ada 12 dari 34 proyek pembangkit listrik 7.000 Mw sejak 2006 hingga 2010 yang tidak dapat dilanjutkan. Dari proyek listrik yang mangkrak tersebut, potensi kerugian negara dari nilai kontrak Rp3,76 triliun.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan di Jakarta, kemarin, pihaknya akan mengebut untuk mempercepat penyelesaian setiap perkara yang ditangani.

"Kalau Anda perhatikan, utang-utang mulai kita cicil. Kasus KTP-E itu kasus lama dan pelan-pelan secara bertahap kita selesaikan. Mudah-mudahan di masa kepemimpinan kami, perkara-perkara lama itu bisa diselesaikan," ujarnya.

Untuk menuntaskan kasus KTP-E, misalnya, KPK akan mengirim tim penyidik ke Singapura untuk mengusut para pihak yang terkait dengan kasus itu. Penyidik bakal bekerja sama dengan lembaga antikorupsi setempat.

Agus menambahkan, tidak gampang menuntaskan kasus-kasus lama. Apalagi, kini KPK disibukkan dengan banyaknya operasi tangkap tangan (OTT).

Sebagai solusi, pihaknya gencar menambah penyidik.

"Pada 2016, KPK sudah meminta 100 tambahan penyidik, tahun depan akan ditambah 450 orang supaya bisa menangani beban kerja yang terus menumpuk."

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengakui KPK terlalu sibuk dengan OTT sehingga penanganan kasus lama seperti perkara Hambalang terhambat.

Dalam kasus itu, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel, masih bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

"Iya memang (perkara Hambalang) belum digarap lagi oleh penyidik, timnya masih beresin semua kasus OTT. Memang sudah ada tambahan 80 orang (penyidik), tetapi mereka masih perlu beradaptasi," jelas Yuyuk.

Adapun terkait dengan proyek listrik yang terbengkalai di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dicocokkan dengan temuan KPK sehingga pengusutan dan penyelesaiannya bisa cepat.

Presiden Joko Widodo juga sudah meminta BPKP menyelidiki megaproyek itu.


Segera tuntaskan

Saat dimintai konfirmasi, Kepala BPKP Ardan Adiperdana enggan berkomentar perihal masalah tersebut.

"Saya sedang rapat, Mas, kalau untuk hal itu (proyek listrik yang mangkrak) saya no comment, ya," tuturnya melalui pesan singkat, kemarin.

Peneliti ICW Tama S Langkun mendesak KPK segera menuntaskan perkara korupsi yang terkatung-katung hingga sekarang.

Ia berharap kelambanan lembaga antirasywah itu dalam menyelesaikan perkara tidak menjadi kebiasaan.

Ia ingatkan, KPK harus menjadi contoh bagi penegak hukum lain dalam menangani perkara.

"Penanganan perkara yang lambat banyak terjadi di aparat penegak hukum lain, khususnya pada kasus korupsi berskala daerah. Jika KPK juga melamban, sulit rasanya mereka dijadikan contoh."

Tama pun meminta KPK tidak pilih kasih dalam menangani setiap perkara.

Seluruh tersangka dengan barang bukti kuat sepertinya ditahan.

"Ini penting karena hampir semua tersangka KPK ditahan. Kita berharap tidak ada perbedaan perlakuan terhadap tersangka," tandasnya. (Dro/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya