Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITERA Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi pasrah mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang dipimpin Kresno Anto Wibowo.
Pria yang mengenakan kemeja biru tua berlengan panjang itu tidak melontarkan kata setelah jaksa menuntut pidana 10 tahun penjara.
Namun, ia mengisyaratkan keberatan atas tuntutan jaksa.
"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," ucap Rohadi dengan suara parau saat ditanya mengenai tuntutan yang dijatuhkan jaksa oleh ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Rohadi untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menilai Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap.
Suap tersebut sebagai imbalan untuk pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara dan untuk meringankan putusan perkara dugaan pencabulan anak oleh Saipul.
Dari sejumlah fakta persidangan, jaksa menilai Rohadi terbukti menerima suap Rp50 juta dari kakak dan pengacara Saipul, Samsul Hidayatullah melalui Berthanatalia Ruruk Kariman.
Selain itu, Rohadi menerima uang Rp250 juta sebagai imbalan pengurusan putusan perkara agar Saipul divonis ringan.
Dalam perkara itu Rohadi disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Rohadi juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.
Pertimbangan yang memberatkan Rohadi antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merendahkan martabat jabat-an panitera pengganti, serta merusak citra profesi hakim sebagai suatu yang mulia.
"Perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan dampak negatif ketidakpercayaan terhadap wibawa lembaga peradilan, dan terdakwa berbelit-belit dalam mengakui perbuatannya," tutur Kresno.
Hanya ada satu hal yang meringankan Rohadi, yakni ia belum pernah dihukum.
Keterlibatan hakim
Dalam persidangan, jaksa belum bisa menemukan kesepakatan bersama antara hakim Ifa Sudewi dan Rohadi dalam penerimaan imbalan uang dari Bertha.
Jaksa menyebutkan Bertha hanya seorang diri menemui hakim Ifa dan sang hakim menyatakan akan membantu perkara Saipul di akhir perkara (putusan).
Namun, pada pertemuan tersebut tidak pernah dibicarakan mengenai biaya untuk membantu perkara tersebut.
"Di persidangan saksi Ifa mengatakan tidak mengetahui adanya pengurusan perkara yang dilakukan Rohadi terhadap perkara Saipul. Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan saksi Ifa," tandas jaksa Luki Dwi Nugroho. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved