Sekum Gapeksindo DKI Dipanggil KPK

Achmad Zulfikar Fazli
17/11/2016 11:27
Sekum Gapeksindo DKI Dipanggil KPK
(ANTARA)

SEKRETARIS Umum DPD Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) DKI Jakarta Mardin Zendrato dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan digali keterangannya soal kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BI (Wali Kota Madiun Bambang Irianto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).

Mardin merupakan mantan Direktur PT Lince Romauli Raya. Perusahaan itu diketahui selaku pelaksana proyek pembangunan Pasar Besar Madiun ini. Tapi, belum diketahui pasti keterkaitan Mardin dalam kasus ini.

Pada 17 Oktober lalu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Proyek tersebut bernilai Rp76,5 miliar.

Selama menjadi wali kota periode 2009-2014, Bambang diduga ikut campur dalam pemborongan, pengadaan dan penyewaan terkait proyek tersebut.

Sejumlah tempat pun telah digeledah terkait kasus ini. Penggeledahan di antaranya di ruang kerja, rumah dinas, rumah pribadi Bambang, kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Madiun, serta kantor PT Lince Romauli Raya di Jakarta.

Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya