Ketua Pansus RUU Pemilu Ditentukan Pekan Depan

Al Abrar
17/11/2016 14:20
Ketua Pansus RUU Pemilu Ditentukan Pekan Depan
(Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman -- MI/Panca Syurkani)

RANCANGAN Undang-Undang Pemilu akan segera dibahas. Pansus yang terdiri dari Komisi II dan III pun sudah dibentuk.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan Pansus yang terdiri dari 30 orang akan segera menggelar rapat penentuan ketua Pansus pada Senin (21/11)

"Seharusnya kita rapat sore ini, tapi karena pimpinan Pak Fadli Zon berbelasungkawa, kita undur sampai hari senin pekan depan," kata Rambe saat dihubungi, Kamis (17/11).

Politikus Golkar itu yakin pembahasan RUU bakal rampung pertengahan tahun 2017 sesuai target dari DPR dan pemerintah. Sehingga tidak menganggu tahapan-tahapan pemilu 2019.

"Ya haruslah, ini kan untuk kepentingan bangsa, negara, harus diupayakan bisa selesai. Makanya pansusnnya harus seruis betul," ucapnya.

Kemarin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemui Ketua DPR Ade Komarudin, mereka membahas soal RUU Pemilu. Targetnya medio 2017 RUU tersebut sudah rampung, sehingga tidak menganggu tahapan-tahapan pemilu 2019.

"DPR sudah menyusun panjanya, mudah-mudahan segera dibahas, sehingga target KPU pertengahan tahun depan bisa sudah selesai," kata Tjahjo sesaat sebelum menemui Ketua DPR Ade Komarudin untuk membahas RUU Pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).

Pasal-pasal krusial seperti penetapan Parliamentary Threshold yang diusulkan oleh pemerintah sebesar 3,5% juga akan dikonsultasikan dengan fraksi di DPR. Pemerintah memastikan akan mendengarkan masukan dari partai politik, bahkan partai baru.

"Apakah mau bertahan atau mau ditambah, dan bagaimana asiprasi partai baru juga akan kita bahas," ucapnya.

Begitu pula sistem pemilihan anggota legislatif yang diusulkan pemerintah yakni terbuka terbatas yang kini menjadi perdebatan. Tjahjo memastikan pemerintah akan menerima usulan dari pihak manapun termasuk dari partai politik.

"Karena ada partai yang di AD/ARTnya sudah menetapkan terbuka. Dan ada juga soal ketetapan MK yang menetapkan tertutup," ujar Tjahjo.

Pemerintah kata Tjahjo menjamin akan mendegar masukan dari pihak manapun. Sebab hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta menjaga kedaulatan partai.

"Karena apapun undang-undang ini ini harus memperkuat sistem presidensil. Kedaulatan partai itu terjaga dengan baik karena memilih DPR, DPRD dan presiden lewat partai politik," pungkas Tjahjo. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya