Pengacara Ahok Sebut Terima Penetapan Ahok Sebagai Tersangka

Yogi Bayu Aji
16/11/2016 13:16
Pengacara Ahok Sebut Terima Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
(Anggota tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna. -- MI/Atet Dwi)

TIM penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan jagoannya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Mereka siap mengikuti proses hukum

"Hari ini semua pihak harus tunduk pada proses hukum itu karena hukum adalah panglima, jadi kita terima dan patuh," kata Sirra Prayuna, anggota tim penasihat hukum Ahok, usai pertemuan ikatan alumni perguruan tinggi negeri dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana, Rabu (16/11).

Dia pun belum bisa bicara banyak soal langkah hukum yang akan diambil terhadap status hukum Ahok. Tim penasihat hukum masih perlu berkonsolidasi.

Menurut dia, tim penasihat hukum juga belum bisa bersuara apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Mereka masih membutuhkan waktu untuk bersikap.

"Kita belum sampai. Ini kan ada surat secara administratif tentunya kan status beliau sebagai tersangka saya belum baca, kan baru diumumkan," pungkas dia.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polisi juga mencegah Ahok ke luar negeri. Penyidik mengambil kesimpulan setelah gelar perkara, Selasa (15/11).

Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono mengatakan ada perbedaan pendapat sangat tajam di kalangan ahli terkait ada tindaknya unsur niat menistakan agama oleh Ahok. Hal itu menyebabkan terjadi perbedaan pendapat di tim penyidik yang jumlahnya sebanyak 27 orang.

Dia mengatakan, setelah diskusi dicapai kesepakatan meski tidak bulat, namun didominiasi yang menyatakan perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensinya proses hukum kasus ini dilanjutkan ke penyidikan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya