Kapolda Metro Harap Pendukung Ahok Tahan Diri

Deny Irwanto
16/11/2016 13:12
Kapolda Metro Harap Pendukung Ahok Tahan Diri
(Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

SELURUH elemen masyarakat diminta menghormati keputusan yang diambil Bareskrim Polri atas penetapan status tersangka terhadap calon gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga meminta agar para pendukung Ahok bisa menahan diri dan memercayakan proses hukum kepada polisi.

"Saya pikir masyarakat taat hukum, kan sudah jelas permintaannya proses hukum berdasarkan hukum yang berlaku, kan sudah jelas. Saya mengimbau kepada pendukung Ahok untuk menghormati proses hukum ini, kita serahkan kepada hukum ke depannya," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11).

Iriawan mengatakan, mengenai kabar terkait unjuk rasa pada 25 November mendatang, Iriawan meminta agar aksi tersebut urung dilakukan.

"Jadi mengenai info di medsos soal 25 November yang akan ada demo, saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak unjuk rasa," jelas Iriawan.

Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan mencegahnya ke luar negeri.

Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya