Ahok Dijadikan Tersangka Bisa Redam Gejolak

Gaudensius Suhardi
16/11/2016 13:05
Ahok Dijadikan Tersangka Bisa Redam Gejolak
(Ramses Lalongkoe -- plus.google.com)

PENGAMAT politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta Maksimus Ramses Lalongkoe, menilai penetapan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaya Purnama sebagai tersangka setelah dilakukan tahapan gelar perkara terbuka dan terbatas Selasa (15/11) bisa meredam gejolak yang terjadi belakangan ini.

"Saya kira dengan beliau ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, melalui hasil gelar perkara tim Baresrim Mabes Polri Selasa kemarin bisa meredam gejolak yang terjadi belakangan ini", ucap Ramses di Jakarta, Rabu (16/11).

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia itu menjelaskan penetapan tersangka ini jelas ada yang puas dan pula yang tidak menerimanya. Ada yang melihat dari perspektif hukum ada pula yang melihat dari perspektif politik apalagi kasus yang menimpa mantan Bupati Belitung Timur ini terjadi saat pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.

"Yang pasti terjadi perbedaan cara merespon penetapan tersangka ini. Ada yang cukup puas ada pula yang tidak puas apalagi kasus ini terjadi saat dilaksanakan pesta demokrasi atau Pilkada tentu beragam tanggapan dengan basis argumentasinya masing-masing," ungkapnya

Dari perspektif politik, lanjut Ramses, tensi politik Pilkada DKI Jakarta akan semakin menurun, artinya dari kondisi yang cukup panas belakangan ini bisa menjadi sedikit hening karena tuntutan hukum terhadap Basuki Purnama mulai terpenuhi melalui tahapan proses hukum, meskipun seseorang menjadi tersangka belum tentu menjadi terdakwa dan seseorang menjadi terdakwa belum tentu menjadi terpidana.

Ramses berharap publik Indonesia menerima dengan lapang dada terhadap keputusan polisi hari ini. Masyarakat, khususnya masyarakat Jakarta, harus menjaga pelaksanaan pesta demokrasi ini secara bersama-sama dan biarkan polisi yang bekerja di atas fakta tanpa terus melakukan upaya tekanan dengan mengerahkan masa, tandasnya.

Pada Rabu (16/11) pagi, Bareskrim Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaya Purnama. Hasil gelar perkara yang berlangsung secara terbuka dan terbatas ini disimpulkan pria yang akrab disapa Ahok itu ditetapkan menjadi tersangka. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya