Ahok tidak perlu Ditahan

Akmal Fauzi
16/11/2016 11:09
Ahok tidak perlu Ditahan
(MI/Galih Pradipta)

KEPALA Polri (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan saat ini penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, untuk melakukan penahanan, diperlukan kesepakatan antarpenyidik bahwa kasusnya murni pidana.

Tapi, berdasarkan hasil gelar perkara, Tito mengatakan penyidik terpecah belah karena memiliki pandangan yang berbeda karena keterangan para ahli tidak sama.

“Tapi, karena didominasi oleh pendapat bahwa itu pidana, jadilah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” jelas Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11).

Selain itu, ada juga pandangan subjektif dari penyidik jika ingin melakukan penahanan, seperti kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan mengjhilangkan alat bukti.

Namun, karena kemungkinan itu sangat kecil, penyidik tidak memutuskan untuk menahan Ahok.

“Hanya saja, sebagai antisipasi, penyidik memandang perlu untuk melakukan pencegahan ke luar negeri. Saya, sebagai Kapolri menyatakan akan menghormati keputusan penyidik. Mereka bekerja bukan berdasarkan perintah pimpinan tapi karena menegakkan undang-undang,” kata Tito. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya