Ahok Dicegah ke Luar Negeri

Akmal Fauzi
16/11/2016 11:05
Ahok Dicegah ke Luar Negeri
(MI/Arya Manggala)

SELAIN dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga dicegah ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian saat mengumumkan hasil gelar perkara pada Rabu (16/11) di Mabes Polri, Jakarta.

“Prinsip pencegahan, harus memerhatikan soal penahanan. Belum perlu dilakukan penahanan karena minim kekhawatiran dari kami bahwa yang besangkutan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan juga menghilangkan alat bukti, tapi tetap antisipasi kami cegah,” kata Tito.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Ari Dono Sukmanto saat mengumumkan hasil gelar perkara menjelaskan bahwa selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menaikkan status kasusnya menjadi penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap Ahok melalui beberapa tahap seperti pemeriksaaan alat bukti, saksi, dan gelar perkara. Diakui Ari, dalam penetapan tersangka itu terjadi perbedaan pendapat para penyidik yang menanani kasus ini. "Perbedaan pendapat penyidik pun begitu kuat yang jumlahnya ada 27 orang penyidik," kata Ari. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya