Kompolnas Apresiasi Polri Gelar Perkara Ahok

Basuki Eka Purnama
16/11/2016 09:29
Kompolnas Apresiasi Polri Gelar Perkara Ahok
(Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penanganan kasus Ahok telah bejalan optimal," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto melalui keterangan pers, di Jakarta, Rabu (16/11).

Bekto mengatakan Polri telah bekerja maksimal, profesional, mandiri, modern, dan transparan dalam menerima laporan, penyelidikan hingga gelar perkara.

Bekto menyatakan Kompolnas menjadi saksi ahli yang mengikuti gelar perkara bersama pelapor, terlapor, saksi lain-lain dan pengawas lainnya.

Komisioner Kompolnas itu meminta seluruh pihak tidak ada yang mengintervensi maupun menekan Polri untuk mempengaruhi proses penanganan kasus Ahok tersebut.

"Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi dan upaya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Bekto.

Menurut dia, informasi dari Polri yang sah untuk menyampaikan hasil materi gelar perkara karena bersifat rahasia.

Ia menegaskan gelar perkara yang dilakukan Polri merupakan proses penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Ahok.

Sejauh ini, Polri telah menerima 14 laporan dan satu pengaduan dari masyarakat terkait yang dituduhkan kepada Ahok sejak 6 Oktober 2016 dan telah memeriksa 29 saksi, serta 39 saksi ahli. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya