Polri Umumkan Status Hukum Ahok Hari Ini

Basuki Eka Purnama
16/11/2016 07:46
Polri Umumkan Status Hukum Ahok Hari Ini
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

HARI ini, Rabu (16/11), pukul 10.00 WIB, Badan Reserse dan Kriminal Polri akan mengumumkan status hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum di Kepolisian.

Kasus dugaan penistaan agama mencuat setelah muncul potongan video pidato calon petahana yang akrab disapa Ahok itu di Kepulauan Seribu yang menyingung surat Al Maidah ayat 51.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta semua pihak percaya kepada proses hukum.

"Jangan sampai ada yang bergerak di luar hukum, siapa pun itu. Karena itu, Polri hendaknya bekerja profesional, sesuai treknya," kata Abdul Fickar, Selasa (16/11) malam.

Menurut dia, gelar perkara oleh Bareskrim, Selasa (16/11), secara substansi sebagai alat kontrol terhadap kinerja penyidik Polri.

"Namun, gelar perkara ini sepertinya berubah menjadi ajang pertandingan antara pelapor dan terlapor. Hal ini seharunya terjadi di pengadilan," kritiknya.

Dia juga menyebutkan gelar perkara di tingkat penyelidikan sebenarnya salah kaprah.

Bareskrim menggelar perkara kasus Ahok di Ruang Utama Mabes Polri, Jakarta. Penyidik hanya memperkenankan pewarta mengambil gambar 2-3 menit sebelum gelar perkara dimulai.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, dalam gelar perkara penyelidik menyampaikan seluruh keterangan saksi di hadapan para ahli, kuasa hukum terlapor, dan pelapor. Penyelidik juga memutar video Ahok yang berpidato di Kepulauan Seribu.

Ari juga meminta semua pihak bersabar menunggu hasil gelar perkara. Namun, dia menekankan bahwa pihaknya tidak akan menerima lagi laporan-laporan terkait dengan dugaan penistaan agama jika gelar perkara menyimpulkan tidak ada pidana yang dilakukan Ahok.

Akan tetapi, jika sebaliknya, tentu status kasus itu akan dinaikkan menjadi penyidikan dan Ahok akan menjadi tersangka. Kalau tidak puas, tersangka berhak mengajukan perlawanan hukum melalui jalur praperadilan.

Ari enggan menjelaskan hasil gelar perkara.

"(Hasil gelar perkara) dalam proses perumusan. Dari gelar perkara tadi, kami menampung keterangan-keterangan tambahan dari saksi," ujar Ari, tadi malam. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya