Ini Bagaimana Berlangsungnya Gelar Perkara Ahok

Lukman Diah Sari
15/11/2016 14:30
Ini Bagaimana Berlangsungnya Gelar Perkara Ahok
(ANTARA)

GELAR perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dilakukan sejak Selasa (15/11) pagi, sekitar pukul 9.30 WIB. Lantas, bagaimana jalannya gelar perkara terbuka terbatas itu?

Kabareskrim Komjen Ari Dono memaparkan hal itu. Dia mengatakan gelar perkara penyelidikan ini dilakukan secara terbuka dan terbatas.

"Dengan menghadirkan pihak pelapor dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya kemudian juga ahli dari penyidik sendiri ada juga," jelas Ari, di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Dalam tahap pertama, yakni menyampaikan hasil penyelidikan dari penyelidik. Termasuk dengan pemaparan barang bukti.

"Kita putarkan videonya, kemudian penyidik membacakan bagian penting atau esensi pada hasil interview saksi yang sekitar 40," bebernya.

Ari menyebut, tidak semua saksi dihadirkan. Hanya perwakilan saja yang diundang. Dalam perwakilan itu, ada enam dari pelapor, enam dari terlapor, dan enam dari penyidik, serta lima saksi ahli.

"Nanti setelah dari penyidik itu, nanti dari pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan, koreksi mungkin ada bukti ditambahkan diberikan ke penyidik, dalam hal ini, belum akhir penyelidikan, tapi belanja masalah," bebernya.

Setelah itu, segala informasi dari hasil gelar perkara bakal dikumpulkan dan kemudian gelar perkara ditutup lantas dilakukan perumusan untuk memberikan rekomendasi pada penyidik.

"Apakah gelar perkara cukup bukti sehingga dilanjutkan atau bukan tindak pidana sehingga dianggap selesai," jelasnya.

Dalam gelar perkara itu, pengawas dihadirkan yakni dari pihak Kompolnas dan Ombudman. Ari menyebut, BIN pun diundang.

"Jadi itu yang dimaksud terbuka terbatas, itu kita hadirkan pengawas eksternal," kata dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya