Bupati Sabu Raijua Kerahkan Massa untuk Ganggu Penyidikan

Yogi Bayu Aji
15/11/2016 12:15
Bupati Sabu Raijua Kerahkan Massa untuk Ganggu Penyidikan
(Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome -- MI/Palce Amalo)

BUPATI Sabu Raijua Marthen Dira Tome ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap lantaran menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007-2008 dengan mengerahkan massa.

"Teman-teman menghadapi hambatan di lapangan. Jadi, saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip, tidak boleh didatangkan oleh pihak yang sedang bermasalah ini. Kemudian, ada pengerahan massa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai diskusi publik terkait Aplikasi Jaga di Kantor KPK, Selasa (15/11).

Hambatan itu, kata dia, menghambat kerja penyidik yang sampai saat ini masih berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Alhasil, pimpinan KPK akhirnya berbicara dengan penyidik mengenai langkah apa yang tepat buat menghadapi masalah ini.

Mengetahui Marthen ada di Jakarta, penyidik akhirnya memutuskan menangkap tersangka.

"Supaya tidak menghilangkan barang bukti, supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan," jelas mantan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Agus pun belum tahu apakah nantinya Marthen dilkenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi itu mengatur soal sanksi bagi orang yang menghalangi penyidikan tipikor.

Kasus yang menjerat Marthen bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat Anita Yakoba Gah terkait dugaan korupsi dana PLS senilai Rp77 miliar pada 2007. Kasus itu ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian.

Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus. KPK mengambil alih kasus ini pada Oktober 2014 dari Kejaksaan Tinggi NTT yang sempat membuka kembali kasus tersebut pada 2011. Lembaga Antikorupsi pun menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka pada 2014.

Marthen sempat lolos dari jeratan hukum lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersebut pada Mei 2016 lalu. Hakim Tunggal PN Jaksel Nursyam menilai penetapan tersangka terhadap Marthen oleh KPK tidak sah dan melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Nursyam menilai pengambilalihan kasus ini oleh KPK dari Kejati NTT tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Sementara itu, ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka. Untuk itu, PN Jaksel meminta KPK sebagai pihak termohon segera mencabut sprindik Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tetang penetapan tersangka Marthen.

Dia pun ditetapkan kembali sebagai tersangka pada Kamis, 10 November lalu. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, langkah KPK yang kembali menetapkan Marthen diperbolehkan Peraturan Mahkamah Agung. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya