Bachtiar Nasir dan Jubir FPI Dilarang Masuk Ruang Gelar Perkara

Arga Sumantri
15/11/2016 11:36
Bachtiar Nasir dan Jubir FPI Dilarang Masuk Ruang Gelar Perkara
(ANTARA)

KETUA Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir dilarang masuk ruang gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri. Polisi juga melarang masuk Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Murnarman.

Bachtiar dan Munarman kecewa.

"Ternyata yang boleh masuk cuma satu pelapor, yang lain tidak dipanggil. Kami melihat masih ada ketidakterbukaan," kata Bachtiar di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Bachtiar mengatakan, saat dirinya hendak masuk, polisi yang berjaga di pintu masuk ruang gelar perkara menanyai surat undangan. Nama Bachtiar tidak ada dalam daftar undangan gelar perkara.

Munarman mengatakan, dirinya mewakili GNPF dari Palembang. Munarman menagih janji Polri gelar perkara terbuka terbatas melibatkan pihak pelapor dan terlapor.

"Tetapi kami tidak boleh masuk," ujar Munarman.

Gelar perkara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara. Polisi akan memaparkan proses hukum kasus ini.

Secara bergiliran, pewarta diberi waktu beberapa menit mengambil gambar. Di ruang gelar perkara, kuasa hukum terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok duduk di sebelah kanan meja Kabareskrim, sedangkan kubu pelapor di sebelah kiri.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan kesimpulan gelar perkara selambat-lambatnya pada Rabu (16/11).

Polisi sudah memeriksa 35 saksi dan ahli dari pelapor dan terlapor. Kasus ini bergulir sejak beredarnya rekaman video Ahok yang pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya